Dinilai Terlalu Seram, Iklan Film Horor Ini Dicopot Pemprov Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menertibkan materi iklan film horor yang terpasang di tiga lokasi ruang publik. Penertiban dilakukan karena iklan film 'Aku Harus Mati' itu dinilai meresahkan dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Ketiga lokasi tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik. Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
“Dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," katanya, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pramono Wajibkan Gedung 4 Lantai Lebih Terkoneksi CCTV Pemprov Jakarta
Yustinus menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemprov Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait untuk menertibkan materi promosi tersebut.
Dia menegaskan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, setiap materi komunikasi yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.
Penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban dan kualitas ruang publik di Ibu Kota.
"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lain,” katanya.
Editor: Reza Fajri