Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Bogor menangkap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/3/2026) malam. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana mengatakan operasi ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dia mengatakan petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hunian Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ritus kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Setelahnya, tim pun langsung menggerebek tiga rumah berbeda. Ritus menambahkan tim saat itu menemukan 13 pria kebangsaan Jepang.
Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon
"Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus.
Belasan orang itu kemudian diperiksa dan satu di antaranya ditemukan tidak mampu menunjukkan paspor asli. Dari hasil pendalaman, belasan WNA juga didapati merupakan sindikat praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.
Imigrasi Tangkap 27 WNA Sindikat Love Scamming di Tangerang
Saat ditemukan dugaan pelanggaran itu, petugas langsung menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime. Barang bukti di antaranya atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer; perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal; serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap
"Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal," kata Ritus.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.
Ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
Editor: Rizky Agustian