Didampingi RPA Perindo, Ortu Korban Persetubuhan Anak di Jakut Berterima Kasih
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap remaja korban persetubuhan anak saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Selasa (26/3/2024). RSY (54), ayah korban pun berterima kasih.
"Terima kasih kepada Pak Amriadi, kepada RPA Partai Perindo yang sudah mau mendampingi saya bersama anak kami yang menjadi korban," ujar RSY di SPKT Polres Metro Jakut.
Kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun itu telah dilaporkan ke polisi dengan nomor register LP/B/439/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi saya juga sangat sedih dan terpukul dengan peristiwa yang menimpa anak perempuan saya ini. Dia saat itu diajak pelaku (teman pria atau pacar) ke rumahnya. Saat itu ada orang tua pelaku, tapi membiarkan pelaku dan anak saya ke kamar di lantai atas dan terjadi persetubuhan," kata RSY.
RPA Perindo Siap Kawal Banding Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati
RSY sudah berkomunikasi dengan pelaku dan keluarganya atas perbuatan tersebut. Saat ini, anaknya hamil empat bulan akibat perbuatan itu.
"Tapi dari pelaku dan keluarganya justru menantang untuk membuat laporan ke polisi dan pelaku ataupun keluarganya tidak mau bertanggung jawab," ucap RSY.
RPA Perindo Apresiasi Putusan Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati
RSY berharap ada keadilan dan penegakan hukum yang setimpal terhadap pelaku agar tidak ada lagi kasus-kasus serupa.
"Masa depan anak saya hancur, dia selalu menangis setiap malam, kalau saya sebagai orang tuanya tidak berani bertindak maka anak saya selamanya akan dibayang-bayangi trauma dan tidak mendapatkan keadilan dan pertanggungjawaban dari pelaku serta keluarganya," pungkasnya.
Pantau Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual, RPA Perindo Datangi Kejati Sulut
Sementara itu, Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu yang mendampingi korban bersama keluarganya menunjukkan hasil USG rahim korban yang masih duduk di bangku kelas XI SMA.
"Korban akan kembali menjalani visum di rumah sakit dan pendampingan psikologis sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami akan dampingi korban hingga hak-haknya terpenuhi," ujar Amriadi.
Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, RPA Perindo Sulut Datangi RS di Manado
Editor: Rizky Agustian