Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam Pegangsaan Dua Kelapa Gading, BPBD Evakuasi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Demi Uang, Pemuda di Kelapa Gading Jual Bocah SD 

Rabu, 07 April 2021 - 16:36:00 WIB
Demi Uang, Pemuda di Kelapa Gading Jual Bocah SD 
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polsek Kelapa Gading menggagalkan upaya bisnis prostitusi online yang melibatkan bocah SD di Aparteman Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku mucikari DF masih berusia 27 tahun.

"Perkara tersebut diungkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya jasa layanan prostitusi di media sosial," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021). 

Mendapat informasi tersebut, Guruh mengatakan petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin langsung AKP M Fajar langsung melakukan pendalaman dan menangkap pelaku. 

Dari pemeriksaan, pelaku menawarkan korban yakni AC (11) anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas lima melalui media sosial atau aplikasi Mi Chat. 

"Jadi pelaku yang mengoperasikan aplikasi tersebut, menaruh foto-foto korban di aplikasi tersebut yang bertuliskan 'manis imut, 16 tahun dan nomor booking order yang dilakukan di Apartemen Gading Nias Residences," ucap Guruh. 

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman 15 Tahun penjara," ucap Guruh. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut