Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Curi Kotak Amal, Mantan TNI AD Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Desember 2017 - 22:47:00 WIB
Curi Kotak Amal, Mantan TNI AD Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka Andre mengendap-endap usai mencuri kotak amal. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Polsek Mampang Jakarta Selatan menangkap mantan anggota TNI bernama Andre (27) lantaran mencuri kotak amal di Masjid Al Falah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku merupakan pecatan TNI AD tahun 2014. Tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) masjid saat melancarkan aksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, dari rekaman CCTV masjid, tersangka tampak sedang menggunting gembok kotak amal yang berada di teras masjid dengan gunting besi. Pelaku mengenakan seragam TNI AD berpangkat prajurit dua lengkap dengan ransel saat mencuri.

“Pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Falah, Mampang Prapatan pada 30 November sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Usai mencuri, tersangka kabur mengendarai motor Yamaha Scorpion. Berdasarkan laporan petugas masjid dan rekaman CCTV, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cibeber, Lewiling, Bogor.

“Dari tangan tersangka, tim Polsek Mampang mengamankan barang bukti berupa gunting besi, tas, seragam TNI, uang tunai enam juta hasil curian, sebuah handphone, dan sepeda motor pelaku,”kata Mardiaz.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri uang di kotak amal karena terbentur biaya nikah. Pelaku mengaku dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.

“Pelaku diketahui masih memiliki kartu anggota TNI, tetapi sudah dipecat sejak 2014. Dia mengaku butuh biaya nikah,” ujarnya.

Kini, pelaku meringkuk di tahanan Polsek Mampang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut