BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri 2021. Peniadaan ziarah kubur ini mulai berlaku mulai sejak 12 sampai dengan 16 Mei 2021.
Larangan Itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Diperkuat keputusan hasil koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan Kepala Daerah Jabodetabekjur.
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Larangan ziarah kubur itu ternyata menyisakan cerita tersendiri bagi Yulan (47) salah satu pengelola yang juga pedagang kembang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol Bekasi Timur. Dirinya dicurhati peziarah yang kecewa dengan peraturan tersebut.
"Ada mas, ada yang sampai nangis. Dia bilang udah mudik enggak boleh ziarah ke kuburan aja dilarang juga. Gitu dia bilangnya," ucap Yulan saat ditemui di lokasi, Jumat (14/5/2021).
Menhub Minta Tes Antigen di Pelabuhan Kaliadem Masif Dilakukan
Dia hanya bisa menasehati peziarah tersebut. Yulan pun meminta agar yang bersangkutan datang setelah TPU kembali dibuka pada Senin 17 Mei mendatang.
"Akhirnya dia balik, dia pulang bilang makasih ya mba," ujarnya.
3.760 Kendaraan Terjaring Penyekatan di Perbatasan Blitar-Malang, 1.326 Diputar Balik
Yulan juga bercerita akibat kebijakan tersebut harus rela tidak berjualan kembang makam. Padahal, dia sudah merogoh kocek cukup dalam untuk berbelanja.
"Saya rugi Rp2 juta, busuk itu bunga saya. Kalau sama masang tenda mah lain lagi. Harapannya sih pengennya normal lagi kayak biasa, kalau mau tutup jangan dadakan, ada surat-surat ya," tuturnya.
Kominfo: Gangguan Telekomunikasi di Jayapura dalam Perbaikan
Editor: Muhammad Fida Ul Haq