Cara Cek NIK Warga DKI yang Tinggal di Luar Daerah, Awas Nonaktif Mulai Maret 2024
JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah patut diketahui. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK tersebut.
Penonaktifan dilakukan demi penataan kependudukan secara domisili. Rencananya, penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.
Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta harus melakukan pengecekan agar mengetahui NIK-nya dibekukan atau tidak.
Lantas bagaimana cara cek NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah? Berikut caranya sebagaimana iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/2/2024).
4 Cara Cek KTP Asli atau Palsu, Waspada Penipuan!
Cara cek NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah bisa disimak dalam pembahasan berikut. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Warga akan diminta memasukkan nomor NIK dan captcha. Jika dibekukan, maka keterangan di website akan tertulis "NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2023, data akan dinonaktifkan mulai April 2024."
Cara Cek NIK Terdaftar di Parpol, Laporkan Jika Dicatut!
Sedangkan jika termasuk kategori tidak dibekukan, maka keterangan yang ditampilkan berupa "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
Selain itu, penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yakni surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).
Budi Awaluddin menjelaskan, warga yang terkena penonaktifan NIK sementara karena tak lagi tinggal di Ibu Kota maka akan kesulitan mengurus berbagai layanan administrasi seperti perbankan, perpajakan, hingga BPJS Kesehatan.
“Kalau misal, kan masanya dinonaktifkan, dampaknya saat melakukan transaksi misalnya perbankan, bayar pajak di Samsat, bayar BPJS, kan mereka enggak bisa,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian