Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu: Tak Ada Istilah OTT dalam Pidana Pemilu

Selasa, 16 April 2019 - 20:07:00 WIB
Bawaslu: Tak Ada Istilah OTT dalam Pidana Pemilu
Logo Bawaslu (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisioner Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Karenanya, penggunaan istilah itu tidak tepat jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di tidak mengenal istilah OTT, yang ada adalah temuan kemudian mekanismenya adalah laporan,” kata Puadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.

Yang dimaksud temuan tersebut, kata dia, adalah informasi dari masyarakat kepada Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti untuk memastikan adanya pelanggaran. “Itu pun bukan OTT. Itu investigasi dan penelusuran, apakah investigasi itu sudah sesuai dan cukup barang buktinya untuk memenuhi syarat formal dan materiel untuk diregistrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) mengamankan satu orang terduga pelaku politik uang bernama Charles Lubis di Jakarta Utara dengan barang bukti berupa sejumlah amplop berisi uang. Meski terduga kemudian diamankan ke Mapolres Jakarta Utara, Puadi menyebut itu bukanlah OTT, tapi bagian dari investigasi untuk menguatkan penelusuran.

Dia juga menegaskan, sektor utama penanganan pelanggaran pemilu harus dari Bawaslu bukan kepolisian. Berdasarkan informasi dari terduga Charles yang diamankan, uang tersebut adalah uang untuk saksi parpol.

“Informasinya untuk saksi parpol. Maka nanti setelah diregistrasi, diplenokan, penyelidikan dan klarifikasi, baru bisa ditentukan apakah barang bukti ini memang untuk saksi parpol,” ucapnya. Dia belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan.

“Ini masih proses investigasi, baru proses penelusuran, pendalaman, harus diregistrasikan, diplenokan di Bawaslu untuk menetapkan ada dugaan pidana pemilu atau tidak,” kata Puadi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut