Bawaslu Nyatakan Camat dan Pejabat Bekasi Pamer Jersey Nomor 2 Tak Langgar Pemilu
BEKASI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan foto Camat dan Pejabat Kota Bekasi yang pamer jersey nomor punggung 2 bukanlah pelanggaran Pemilu 2024. Foto itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menyebut putusan itu diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi hingga ahli.
"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," kata Sodikin di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Senin (22/1/2024).
Dalam kasus ini, kata Sodikin, pelapor melaporkan kasus itu terhadap dugaan pelibatan ASN dalam kampanye Pemilu. Menurutnya, laporan pelapor tidak memenuhi unsuf berdasarkan Pasal 1 ayat 35 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye Pemilu. Tidak ada ajakan untuk memilih," katanya.