Banding soal Kali Mampang Dicabut, Warga Dukung Anies Normalisasi Sungai di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo berkomentar tentang pencabutan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies sebelumnya mengajukan banding ke PTUN atas putusan soal pengerukan dan perbaikan Kali Mampang, Jakarta Selatan.
"Kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," ujar Francine pada wartawan, Jumat (12/3/2022).
Dengan keputusan tersebut, dia berharap pengerukan Kali Mampang dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Dia juga berharap pengerukan diprioritaskan pada kali-kali lainnya di kawasan DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah.
"Cemas dan trauma ketika turun hujan semoga bisa berkurang jika Pak Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran mantap Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan Cek Uji Emisi Gratis di GOR Pulogadung
Dia menambahkan, upaya pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut, tapi pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terkait kali Mampang, Jakarta Selatan. DKI Jakarta siap mematuhi putusan sebelumnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya sempat dilakukan untuk mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 dari 7 tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat," kata Yayan.
Editor: Rizal Bomantama