JAKARTA, iNews.id - Artissinetron Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi. Jeff Smith sebelumnya ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti mengatakan, Jeff Smith dikenakan undang-undang tentang narkoba.
FAO Peringatkan Penutupan Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Harga Pangan Global dalam Setahun
"Kami kenakan Pasal 127 UU Narkoba. Dan kita (akan) rehabilitasi," ujar Mukti di Jakarta, Sabtu (11/2/2021).
Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021) karena mengonsumsi narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Aktor 23 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Artis Sinetron BJ Ditangkap di Tangerang Kasus Narkoba, Polisi: Masih Diperiksa
Saat ditangkap, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD TKP. Dari keterangan petugas, Jeff Smith diketahui membeli 50 lembar LSD via online dengan harga per lembar LSD Rp500.000.
"Yang dibeli awalnya 50 (lembar LSD), kemudian sudah digunakan, pas diamankan dia sedang menggunakan, lalu tersisa dua saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (9/12/2021).
Polisi Tangkap Artis Jeff Smith terkait Kasus Narkoba
Editor: Kurnia Illahi