Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Anies Sebut Kenaikan Dana Parpol Sudah Ada sejak Djarot

Senin, 11 Desember 2017 - 21:52:00 WIB
Anies Sebut Kenaikan Dana Parpol Sudah Ada sejak Djarot
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi polemik kenaikan dana partai politik (parpol) sebesar Rp4.000 per surat suara per partai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Anies mengaku pihaknya hanya meneruskan kebijakan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Menurut dia, kenaikan dana partai politik di APBD 2018 merupakan terusan dari APBD Perubahan 2017. Sementara Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2017 ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

“Dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Ditandatangani tanggal 2 Oktober 2017,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12/2017).

Dia menyebut, sebelum menjabat gubernur telah disepakati antara eksekutif dengan legislatif tentang Perda APBD-P 2017. Dimana salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik yang sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Rp17,7 miliar.

Karena itu, kata Anies, apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan kenaikan dana parpol yang mencapai sepuluh kali lipat, pihaknya menyampaikan kenaikan itu berdasarkan APBD-P 2017 yang ditandatangani gubernur sebelumnya.

“Saya mengarahkan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017,” kata dia.

Sebelumnya Kemendagri mempertanyakan dana parpol di APBD DKI 2018 sebesar Rp4.000 per surat suara per partai. Kemendagri menyebut anggaran itu melebihi kenaikan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara.

“Saya akan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan review, agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri,” pungkasnya.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut