JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pelaku usaha yang membuka warung makan, kafe, dan restoran untuk mematuhi jam operasional sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434/2021, waktu makan di tempat dibatasi hingga pukul 22.30 WIB.
Pada bulan Ramadan, para pelaku usaha dapat membuka kembali tempat usaha mulai pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
"Mengingatkan kembali kebijakan dari @satpolpp.dki @dkijakarta. Dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat tertib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang masih berlaku di ibukota," kata Anies dikutip dari akun Twitter @aniesbaswedan, Selasa (13/4/2021).
Anies mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai, sehingga dirinya meminta kepada warga Jakarta tetap waspada dan berhati-hati.
Anies Baswedan Larang Restoran hingga Kafe Gelar Live Music selama Ramadan
Dia juga mengucapkan selamat berbuka untuk seluruh warga Jakarta. Tak lupa Anies juga meminta warga Jakarta tetap berhati-hati dengan hujan deras yang belakangan mengguyur.