Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD Bebizie Pamer Tas Hermes Rp250 Jutaan saat Liburan di Jepang, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Ini Besarannya 

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:46:00 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Ini Besarannya 
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024. Besaran THR yang diberikan berbeda-beda.

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. 

"Ada perbedaan uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi totalnya berbeda-beda THR-nya," ujar Augustinus,  Selasa (26/3/2024). 

Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.

"Tadi saya sampaikan di rapat Badan Musyawarah, kurang lebih Rp5,8 juta," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut