Ancam Bunuh Anggota Polisi, Petugas Dishub DKI Jakarta Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Salah satu pelaku kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan anggota polisi yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial AI, ternyata pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. AI sudah dijatuhi sanksi pemecatan sejak awal Oktober 2023.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sudah memeriksa tersangka AI,
"Kami sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan tersangka AI ke polisi.
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, terhadap kasus yang menimpa saudara AI," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, anggota polisi yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya berinisial TF menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Kedua pelaku inisial AI (37) bersama dua tersangka lainnya N (40) dan S (37) diduga sakit hati terhadap istri korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan bahwa pelaku diduga sakit hati karena istri korban memberitahu alamat rumah dan alamat kantor tersangka AI kepada sejumlah orang yang sedang mencari tersangka AI atas kasus penipuan.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi 18 Oktober 2023, sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
"Modus sakit hati tersangka ini terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja disalah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta. Istri korban dianggap tersangka ini ikut campur dengan memberitahu keberadaan atau persembunyian tersangka kepada korban-korbannya," ungkap Rio pada Rabu (8/11/2023).
Editor: Faieq Hidayat