Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong

Kamis, 03 November 2022 - 06:41:00 WIB
3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong
Ilustrasi WNA terancam dideportasi. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (1/11/2022). Sebab mereka menggunakan paspor investor bodong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan mulanya petugas hendak melakukan pengawasan izin tinggal WNA dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terhadap PT Srimathi Meta Classics di Ruko Malaka Country, Jalan Pondok Kopi Raya nomor 4, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun, saat diinvestigasi di alamat tersebut tidak ada PT Srimathi Meta Classics. Setelah dilakukan konfirmasi penghuni Ruko Malaka Country dan sekitarnya tidak mengetahui bahwa PT Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut. 

"Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal Warga Negara Asing di Apartemen Bassura City Tower Falmboyan," ujarnya di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022).

Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen, petugas bersama-sama dengan pihak keamanan melakukan pengecekan ke unit tersebut. 

"Petugas melakukan interview singkat dialamat tinggal atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat," kata Berthi.

Berdasarkan hasil tersebut, petugas meyakini bahwa ketiga WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ketiganya terancam dideportasi.

"Selanjutnya Ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Berthi.

Berthi mengatakan untuk deteni atas nama DR karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal penyatuan keluarga maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan diatas," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut