1 Siswa SD Bekasi Jadi ABH Kasus Perundungan Fatir, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan siswa SD di Bekasi berinisial L (12) jadi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan terhadap Fatir Arya Adinata. Korban dan ABH merupakan siswa SDN Jatimulya 09 Kabupaten Bekasi.
Fatir merupakan korban bullying dengan cara di-sliding oleh teman-temannya. Keluarga meyakini perundungan tersebut menjadi penyebab Fatir cedera serius dan memicu kanker tulang hingga meninggal dunia pada Kamis (7/12/2023).
“Betul (satu anak ditetapkan ABH), ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).
Dia mengatakan, berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Bocah SD Korban Bully hingga Kaki Diamputasi Bakal Dapat Kursi Roda dan Kaki Palsu
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari, mengatakan seharusnya polisi menggelar proses rekonstruksi setelah penetapan ABH. Namun, belum sempat proses tersebut dilakukan, Fatir dinyatakan meninggal dunia.