Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan
Advertisement . Scroll to see content

Wah! Mantan Wakil PM Malaysia Ini Bebas dari 40 Tuduhan Suap

Jumat, 23 September 2022 - 16:14:00 WIB
Wah! Mantan Wakil PM Malaysia Ini Bebas dari 40 Tuduhan Suap
Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang mantan wakil perdana menteri Malaysia bebas dari 40 tuduhan suap. Pengadilan berdalih, penuntut gagal memberikan bukti yang cukup. 

Ahmad Zahid Hamidi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Jumat (23/9/2022). Dia merupakan wakil dari mantan PM Najib Razak yang didawa korupsi pada 2018. 

Dilansir dari kantor berita negara Bernama, Hamidi merupakan salah satu dari banyak pejabat tinggi, termasuk mantan PM Najib Razak yang didakwa korupsi. Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada bulan lalu setelah dinyatakan bersalah atas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atas skandal multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad.

Zahid telah dituduh menerima suap sekitar 11 juta dolar AS atau sekitar Rp165 miliar dari sebuah perusahaan untuk memenangkan kontrak pemerintah atas sistem visa asing. Namun dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu.

Penuntut dapat mengajukan banding atas putusan dalam kasus Zahid ke pengadilan yang lebih tinggi.

Meskipun dia tidak memiliki posisi resmi di pemerintahan saat ini, Zahid tetap sangat berpengaruh sebagai presiden UMNO. Partai UMNO kembali berkuasa pada tahun 2020 setelah aliansi yang dipimpin oleh Mahathir Mohamad yang memenangkan pemilihan 2018 runtuh karena pertikaian.

Zahid telah mendesak Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, yang juga dari partai UMNO, untuk menyerukan pemilihan awal menjelang batas waktu September 2023. 

Zahid juga menghadapi kasus lain yang melibatkan 47 tuduhan suap, pencucian uang dan pelanggaran pidana kepercayaan. Persidangan kasus-kasus tersbeut masih berlangsung.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut