Tampil Tanpa Busana di bawah Patung Bunda Maria, Artis Prancis Didenda Puluhan Juta Rupiah
PARIS, iNews.id - Seorang artis Prancis dijatuhi denda karena aktivitas pornoaksi yang dilakukannya di sejumlah situs Katolik Roma Lourdes. Pada 2018, perempuan tersebut pernah tampil tanpa busana di bawah patung Perawan Maria.
Deborah de Robertis yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Prancis dan Luksemburg diharuskan membayar denda sebesar 2.000 Euro (Rp34,6 juta). Otoritas berwenang Paris menjatuhkan denda tersebut setelah aksi tanpa busana Robertis di tempat suci umat Katolik mengganggu kenyamanan para pengunjung.
Belakangan diketahui, Robertis sengaja berpose tanpa busana dengan hanya mengenakan kerudung biru di depan patung Bunda Maria--ibu dari Yesus Kristus--sebagai sebuah pernyataan sikap mengenai pandangan feminisme.
Meskipun pengelola tempat suci di kota Terbes, barat daya Prancis, mengutuk aksi eksiobisionisme tersebut Robertis menganggap apa yang dilakukannya masih dalam batas-batas kemerdekaan berpendapat.
Presiden Prancis Emmanuel Macron Bertolak ke Lebanon
"Konsekuensi yudisial (denda) penting bagi kami untuk berdebat bahwa kami mengangkat pertanyaan yang bersifat politis," kata Robertis dikutip dari AFP, Jumat (7/8/2020).
"Dari sudut pandang feminis, pembebasan melalui tubuh. Wajar jika perempuan menggunakan tubuh mereka sebagai alat ekspresi," lanjutnya.
AS Tambah 100 Juta Dosis Vaksin Corona dari Perusahaan Inggris hingga Prancis
Marie Dose, pengacara Robertis mengatakan pihaknya akan mengajukan bandig atas denda yang dijatuhkan pada kliennya.
Bukan sekali ini Robertis melakukan pornoaksi di ruang publik. Pada Januari 2016, dia ditangkap petugas Museum Orsay karena memamerkan kemaluannya di depan lukisan telanjang Edouard Manet yang menggambarkan seorang pelacur Olympia.
Susul Jerman dan Prancis, Spanyol Masuk Resesi karena Ekonomi Minus 18,5 Persen
Setahun berselang, dia kembali berpose menantang di depan luksian Mona Lisa di Museum Louvre, Paris, Prancis. Robertis lolos dari hukuman dalam aksinya itu.
Editor: Arif Budiwinarto