Sengaja Batuk ke Muka Teman saat Positif Covid-19, Kakek Ini Dipenjara
SINGAPURA, iNews.id - Tamilselvam Ramaiya (64) ditangkap polisi Singapura dengan tuduhan menyebarkan virus Covid-19. Kakek yang masih bekerja sebagai petugas kebersihan ini sengaja batuk-batuk ke muka teman-temannya.
Melansir dari CNA, Senin (18/9/2023), Ramaiya dihukum dua minggu penjara atas aksinya itu. Dia mengaku bersalah atas tuduhan pelanggaran peraturan Covid-19 karena tidak mengenakan masker.
Kasus itu terjadi saat Covid-19 sedang tingi yakni 18 Oktober 2021. Dia yang saat itu merasa sakit melapor ke atasannya dan diminta untuk tes.
Dia ternyata positif Covid-19 dan diminta pulang. Namun, Tamilselvam tidak segera pulang.
Profil Halimah Yacob, Presiden Perempuan Pertama Singapura yang Baru Akhiri Masa Jabatan
Sebaliknya, dia pergi ke kantor logistik perusahaan untuk memberitahu asisten manajer logistik tentang hasil tesnya.
Tamilselvam memasuki kantor tersebut bersama seorang sopir perusahaan yang tidak mengetahui tentang hasil tes positif tersebut.
Lecehkan ART asal Indonesia, Majikan di Singapura Dipenjara 15 Tahun
Korban pertama, seorang supervisor logistik berusia 40 tahun, mengatakan kepada sopir agar tidak mendekati Tamilselvam. Supervisor tersebut juga meminta Tamilselvam untuk meninggalkan kantor dan memberikan isyarat menendangnya keluar.
Tamilselvam berjalan ke pintu tapi kemudian berbalik untuk batuk dua kali ke dalam kantor dengan maskernya masih terpasang.
Supervisor tersebut menutup pintu kantor, tetapi Tamilselvam membukanya lagi. Dia menurunkan maskernya untuk mengekspos hidung dan mulutnya dan batuk ke dalam kantor untuk ketiga kalinya sebelum pergi.
Tindakan tersebut terlihat pada kamera sirkuit tertutup di kantor ber-AC yang terisolasi.
Saat Tamilselvam pergi, dia melewati jendela dengan karyawan lain yang tidak sengaja merekam insiden itu.
"Kena Covid, kena Covid," kata Tamilselvam kepada teman-temannya.
Meski sempat panik, tidak ada karyawan di lokasi yang tertular Covid-19. Asisten manajer logistik perusahaan lalu melaporkan insiden ini kepada polisi.
Selama penyelidikan, Tamilselvam mengaku hanya bercanda. Jaksa Singapura Sruthi Boppana mengatakan bahwa ini bukan guyonan dan memutuskan vonis penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq