Pria Muslim di India Dipenjara Atas Tuduhan Mengajak Perempuan Hindu Memeluk Islam
NEW DELHI, iNews.id - Seorang pria Muslim ditangkap oleh polisi negara bagian Uttar Pradesh, India. Penangkapan tersebut atas dugaan mempersuasi seorang perempuan Hindu untuk memeluk Islam.
Pria yang namanya dirahasiakan itu merupakan orang pertama yang ditangkap di bawah Undang-Undang Anti-Konversi Agama baru yang menargetkan "jihad-cinta"--istilah yang digunakan kelompok Hindu radikal untuk menuduh pria Muslim mengubah keyakinan perempuan Hindu karena pernikahan.
UU tersebut memicu kemarahan luas, para kritikus menyebut pengesahan undang-undang anti-konversi agama sebagai bentuk Islamofobia.
Setidaknya ada empat negara bagian India lainnya sedang menyusun undang-undang yang menentang "jihad cinta".
Peneliti China: Covid-19 Sudah Ada di India dan Bangladesh sebelum Muncul di Wuhan
Polisi di Distrik Bareilly, Uttar Pradesh, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui akun Twitter pada Rabu (2/12/2020) kemarin. Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan pengaduan dari ayah perempuan.
Dikutip dari BBC, Jumat (4/12/2020), ayah perempuan Hindu mengatakan pria Muslim itu "menekan" putrinya untuk pindah agama dan mengacamnya jika tidak melakukannya.
Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara
Diduga telah lama menjalin hubungan cinta beda agama sejak lama