Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Pembangunan 10 Kampus Kerja Sama RI-Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris

Selasa, 07 Januari 2020 - 09:03:00 WIB
Predator Seks Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup, KBRI London Hormati Putusan Pengadilan Inggris
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dalam empat sidang terpisah atas kasus perkosaan berantai terbesar dalam sejarah hukum Inggris. (FOTO: doc. Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Reynhard dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK (Inggris)," kata Thomas Ardian Siregar kepada Antara, Selasa (7/1/2020).

Menurut dia, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya.

"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," ujarnya.

Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

BACA JUGA:

Pria WNI Dihukum Seumur Hidup atas Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah Inggris

Sosok Reynhard Sinaga, Predator Seks yang Perkosa Puluhan Pria di Inggris

Begini Modus Reynhard Sinaga, Predator Seks Paling Ganas dalam Sejarah Inggris

Media Inggris Sebut WNI Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga sebagai 'Peter Pan' dan Predator Seks

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan dia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pad aSenin (6/1/2020).

Menurut Thomas Siregar, bagian dari tugas KBRI adalah memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.

KBRI London sudah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui keluarga yang bersangkutan dan komunikasi dengan pengacaranya, menurut Thomas Siregar.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut