PM Thailand Prayut Chan O Cha Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Ada Apa?
BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan sementara Perdana Menteri (PM) Prayut Chan O Cha dari tugas resmi mulai Rabu (24/8/2022). MK sedang mempelajari petisi untuk peninjauan kembali yang diajukan kubu oposisi terkait masa jabatan PM 8 tahun.
Partai oposisi menilai masa jabatan Prayut sudah 8 tahun, dihitung sejak kudeta militer pada 2014. Kudeta militer yang dipimpinnya mengantarkan Prayut menjadi PM sementara sebelum terpilih kembali dalam pemilu.
Meski demikian Prayut bisa melanjutkan tugasnya kembali setelah Mahkamah menyampaikan putusan.
Pemberhentian sementara Prayut oleh Mahkamah Konstitusi mengejutkan perpolitikan Thailand.
Sakti, PM Thailand Prayut Chan O Cha Lolos dari Upaya Pemakzulan untuk Keempat Kali
"Mahkamah telah mempertimbangkan permohonan dan dokumen terkait dan melihat bahwa fakta-fakta dari petisi itu perlu dipertanyakan seperti diminta," bunyi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari Reuters.
Prayut diberi waktu 15 hari untuk menjawab.
PM Thailand Prayut Bakal Digoyang Lagi melalui Mosi Tidak Percaya, Voting Digelar Juli
Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwan diperkirakan akan mengambil alih pemimpin pemerintahan sementara.
Belum diketahui kapan mahkamah akan memberikan putusan akhir atas petisi tersebut.
Prayut memerintah sebagai kepala dewan militer menggulingkan pemerintah terpilih pada 2014. Dia menjadi perdana menteri sipil pada 2019 setelah memenangkan pemilu di bawah UU buatan militer pada 2017. Saat itu diputuskan masa jabatan PM dibatasi 8 tahun.
Pemilu Thailand berikutnya dijadwalkan pada Mei 2023.
Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan, Prayut menghormati keputusan mahkamah dan telah berhenti dari tugas aktif. Dia memastikan pemberhentian sementara ini tidak akan berdampak pada berjalannya pemerintah.
"Perdana Menteri Prayut juga mengimbau masyarakat untuk menghormati keputusan mahkamah dan tidak mengkritik putusan selanjutnya yang bisa menimbulkan perpecahan," katanya.
Editor: Anton Suhartono