Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Radikal Israel Ben Gvir Batal ke AS, Dipersulit Dapat Visa?
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Tegas Hamas ke Israel: Tak Ada Cara Lain Bebaskan Sandera selain Patuhi Gencatan Senjata!

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:29:00 WIB
Pesan Tegas Hamas ke Israel: Tak Ada Cara Lain Bebaskan Sandera selain Patuhi Gencatan Senjata!
Hamas membebaskan 3 sandera Israel dalam pertukaran tahanan gelombang ke-6. Kemudian pada Sabtu siang, giliran Israel membebaskan 369 tahanan Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

GAZA, iNews.id - Hamas membebaskan tiga sanderaIsrael dalam pertukaran tahanan gelombang keenam, Sabtu (15/2/2025) pagi. Kemudian pada siang hari, giliran Israel membebaskan 369 tahanan Palestina, sebanyak 333 di antaranya adalah warga Gaza yang ditangkap sejak perang 7 Oktober 2025.

Pertukaran tahanan ini membuat lega warga Gaza dan Israel karena beberapa hari sebelumnya terjadi ketegangan atas kemungkinan berakhirnya gencatan senjata. Hamas pada Senin lalu mengumumkan akan menghentikan pembebasan sandera sampai Israel memenuhi kesepakatan gencatan senjata, yakni tidak membunuh warga Gaza lagi serta tidak mencegah masuknya bantuan kemanusiaan.

Keesokan hari, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan menghentikan gencatan senjata dan menyerang Gaza kembali. Ancaman itu tidak membuat ciut nyali Hamas.

Kemudian pada Kamis, Hamas mengumumkan akan membebaskan sandera Israel pada waktunya setelah mendapat jaminan dari negara mediator, Mesir dan Qatar, untuk menekan Israel agar mematuhi poin-poin gencatan senjata. 

Ini adalah jumlah terbesar pembebasan tahanan warga Palestina sejak dimulainya gencatan senjata. Biasanya Israel hanya membebaskan 180-an tahanan Palestina setiap pekan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut