Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditangkap

Jumat, 10 Januari 2020 - 17:43:00 WIB
Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditangkap
Ilustrasi boneka seks. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Seorang mahasiswa asal Singapura yang sedang menempuh pendidikan di Perth, Australia Barat, dikenai tuduhan mengimpor boneka seks mirip anak kecil.

Penyelidik dari Australian Border Force (ABF) menahan pria berusia 26 tahun, setelah mereka melakukan penggerebakan di sebuah rumah di Perth, Kamis (9/1/2020).

Penyelidikan sudah dimulai pada 24 Desember lalu, ketika petugas pabean Australia menerima sebuah kotak kiriman dari China di depot pengiriman barang.

Ketika paket dipindai, ditemukan barang didalamnya yaitu boneka seks, terbuat dari silikon dengan bentuk seperti seorang anak perempuan belia.

Mahasiswa Singapura ini sekarang sudah dibebaskan dengan jaminan dan akan dihadapkan ke pengadilan Magistrat kota Perth, 17 Januari mendatang.

Dalam rilis yang dikeluarkan ABF, disebutkan petugas pabean Australia semakin banyak menemukan pengiriman boneka seks berbentuk anak-anak yang dikirim dari luar Australia.

Pengiriman boneka seks seperti ini dilarang dan bila dinyatakan bersalah, pelakunya bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.

"ABF berusaha keras mencegah pengiriman boneka seks berbentuk anak-anak, yang merupakan pornografi," kata komandan penyelidikan ABF, Nicholas Walker, seperti dilaporkan ABC News, Jumat (10/1/2020).

"Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori "barang yang tidak pantas" dan dilarang diimpor masuk ke Australia."

Pada 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak. Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.

Yang termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut