JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat kedatangan dari luar negeri. Para pelancong, baik warga asing maupun WNI, wajib melakukan karantina selama 8 hari. Selain itu mereka harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri, wajib vaksinasi dan karantina 8 hari. Ini merupakan pengawasan kedatangan dari udara," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam
PBB Tegaskan 100% Gaza Milik Warga Palestina, Tolak Klaim Israel
Dia menambahkan, pintu masuk kedatangan udara hanya melalui BandaraSoekarno-Hatta (Soetta) dan Sam Ratulangi, Manado.
Sementara itu untuk Bali, lanjut Luhut, masih dipertimbangkan melihat kondisi meskipun status PPKM di Bali sudah turun menjadi level 3.
Kota dan Kabupaten Berstatus PPKM Level 4 di Jawa-Bali Turun Jadi 3
"Bali masih dipertimbangakn lihat 1 dan 2 minggu ke depan," ujarnya.
Sebelumnya Luhut mengatakan penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 berhasil menurunkan kasus infeksi hingga 93,9 persen secara nasional. Bahkan di Jawa-Bali turun 96 persen dibandingkan pada masa puncak pada Juli lalu.
Kasus Covid-19 Turun, Bioskop Boleh Buka Maksimal Pengunjung 50 Persen
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9 persen. Secara spesifik di Jawa-Bali turun 96 persen dari puncak Juli lalu,” katanya.
Editor: Anton Suhartono