PBB Sahkan Resolusi Perintahkan Israel Izinkan Masuk Bantuan Tanpa Batas ke Gaza
NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (12/12/2025), mengesahkan resolusi menuntut Israel untuk membuka akses kemanusiaan tanpa batas ke Jalur Gaza.
Selain itu resolusi juga memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap fasilitas PBB dan mematuhi hukum internasional sesuai kewajibannya.
Resolusi yang diajukan oleh Norwegia bersama belasan negara, mendapat dukungan dari 139 negara. Sebanyak 12 negara menentang, termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS), sementara 19 negara abstain.
Resolusi ini disahkan menyusul rekomendasi dari penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober, menguraikan tanggung jawab Israel berdasarkan Piagam PBB dan hukum humaniter.
Israel hanya mengizinkan sebagian kecil bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Padahal, sesuai kesepakatan gencatan senjata dimediasi AS yang mulai berlaku pada 10 Oktober lalu, Israel harus mengizinkan masuknya bantuan 600 truk lebih setiap hari ke Gaza.