Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen Prancis Sahkan UU Bertujuan Menekan Bangkitnya Islamisme

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:09:00 WIB
Parlemen Prancis Sahkan UU Bertujuan Menekan Bangkitnya Islamisme
Parlemen Prancis setujui UU yang menekan kebangkitan Islamisme (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang (UU), Selasa (16/2/2021), yang dibuat bertujuan menekan kebangkitan Islamisme dengan alasan bisa mengancam persatuan nasional.

UU tersebut memang tidak secara spesifik menyebut agama tertentu, namun aturannya kentara terkait dengan Islam. Di dalamnya mengatur pemantauan lebih ketat terhadap kelompok keagamaan serta aktivitas pendidikan di luar sekolah umum.

Disampaikan kepada parlemen menandai peringatan 115 tahun pengesahan UU yang memisahkan negara dengan agama, aturan baru ini disebut beberapa pihak sebagai serangan terhadap Islam, namun masih dianggap terlalu lemah bagi kelompok sayap kanan dan konservatif.

Populasi muslim Prancis diperkirakan mencapai 5 juta jiwa, kebanyakan merupakan keturunan Aljazair dan negara lain.

Prancis mengalami gelombang serangan ekstremisme dalam beberapa tahun terakhir, isu persatuan nasional, serta gangguan keamanan dalam negeri, yang dianggap bisa mengganggu pemilihan presiden yang akan digelar tahun depan.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan, UU ini merupakan serangan yang kuat oleh negara sekuler.

"Ini naskah yang sulit, tapi perlu bagi Republik," kata Darmanin, kepada radio RTL, menjelang pemungutan suara pengesahan UU.

UU tersebut disahkan setelah mendapat persetujuan dari 347 anggota majelis rendah, melawan 151 yang menolak. 

Partai berkuasa tempat bernaung Presiden Emmanuel Macron serta pada sekutunya memegang suara mayoritas di Majelis Rendah. Macron memukul genderang perang terhadap kelompok radikal yang dianggap sebaga musuh sekularisme Prancis.

Meski demikian UU itu masih harus disahkan oleh Senat (majelis tinggi), di mana kelompok oposisi mendominasi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut