Mundur Jabat Presiden, Mugabe Dapat Tunjangan Pensiun Rp135 Miliar
HARARE, iNews.id - Kesepakatan negosiasi atas pengunduran dirinya sebagai Presiden Zimbabwe membuat Robert Mugabe dihadiahi tunjangan pensiun sebesar Rp135 miliar. Selain itu, keluarganya juga mendapat hak kekebalan dari berbagai tuntutan hukum. Setelah 37 tahun berkuasa, Mugabe akhirnya mundur secara damai pada Selasa lalu.
Dikutip dari The Guardian pada Minggu (26/11/2017), seorang pejabat senior pemerintah yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kesepakatan tersebut mengatakan bahwa tunjangan yang akan diberikan kepada Mugabe tidak akan kurang dari Rp135 miliar. Namun, mereka belum menentukan berapa jumlah pasti yang akan dibayarkan.
Pejabat tersebut mengatakan bahwa Mugabe juga diberi kekebalan dari tuntutan hukum dan jaminan bahwa tidak akan ada tindakan apa pun terhadap kepentingan bisnis keluarganya. “Mereka akan segera menerima pembayaran tunai sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp66 miliar, dengan sisanya akan dilunasi dalam beberapa bulan mendatang,” katanya.
Selain itu, Mugabe akan menerima gajinya sebesar Rp2 miliar per tahun hingga dia meninggal. Sementara, istrinya Grace Mugabe yang dikenal dengan julukan Gucci Grace lantaran pemborosan dan keserakahannya dalam berbelanja itu akan menerima setengah dari gaji sang suami jika yang bersangkutan meninggal.
Pasangan tersebut juga bisa tinggal di rumah mereka yang luas disebut dengan Blue Roof, di ibu kota Harare. Negara akan menanggung untuk perawatan medis, staf rumah tangga, keamanan dan perjalanan luar negeri mereka.
Persetujuan tersebut disepakati berdasarkan hasil perundingan antara pihak perwakilan politisi senior dari presiden baru Emmerson Mnangagwa, dengan pihak perwakilan dari mantan presiden Mugabe.
Kesepakatan menimbulkan kritik politisi partai oposisi utama. Sekretaris Jenderal Gerakan untuk Perubahan Demokratik, Douglas Mwonzora mengatakan bahwa hasil kesepakatan bersifat non-konstitusional,"Kami tidak tahu apa kesepakatan dengan Mugabe, dan jika ada kesepakatan mengenai uang atau hal lain, itu tidak konstitusional," ujarnya.
"Dalam hal konstitusi Mugabe adalah seorang pensiunan presiden dan tidak memiliki kekebalan terhadap kejahatan atau kesalahan sipil yang dilakukan saat menjabat. Di Zanu-PF, mereka bisa saling memberi kekebalan, namun undang-undang tersebut tidak mengizinkannya. " tutur Mwonzora.
Themba Mliswa, seorang anggota parlemen independen juga mengatakan hal yang kurang lebih serupa. "Tidak ada negara yang ingin melihat mantan presiden mereka dalam keadaan kemiskinan, namun para pemimpin harus mengerti bahwa mereka harus bertanggung jawab. Pasti ada preseden (kesepakatan) yang bagus. Anda tidak bisa melihat seorang presiden datang untuk mencari jarahan dan berpikir bahwa dia akan diizinkan untuk memperolehnya," kata Mliswa.
Editor: Ranto Rajagukguk