Mantan PM Pakistan Imran Khan Dijerat UU Terorisme, Para Pendukung Pasang Badan Cegah Penangkapan
ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) PakistanImran Khan didakwa dengan tuduhan terorisme, Minggu (21/8/2022). Ratusan pendukung Khan pun pasang badan di kediaman mantan atlet kriket nasional itu di Islamabad, Senin (22/8/2022), guna mencegah penangkapan.
Dia dijerat dengan undang-undang (UU) anti-terorisme berdasarkan tuntutan yang dilayangkan ke kepolisian pada Sabtu lalu. Alasannya Khan mengancam polisi dan pejabat pemerintah dalam pidatonya. Dia mengancam terkait tuduhan penyiksaan yang dilakukan polisi terhadap seorang ajudannya. Ajudan Khan lebih dulu ditangkap dengan dakwaan menghasut pemberontakan di militer.
Berdasaran laporan kepolisian, Khan mengatakan dalam pidatonya, tidak akan mengampuni kepala kepolisian Islamabad dan seorang hakim perempuan yang telah menangkap ajudannya.
"Tujuan pidato itu untuk menyebarkan teror terhadap polisi, pengadilan, dan mencegah mereka melakukan tugas," bunyi laporan polisi, dikutip dari Reuters.
Pakar hukum menilai, ancaman publik yang menyangkut nyawa para pejabat bisa dikategorikan dengan ancaman terhadap negara, sehingga masuk dalam kriteria jeratan UU anti-terorisme.