Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Majikan yang Menyiksa TKI Adelina hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Rabu, 21 Februari 2018 - 19:27:00 WIB
Majikan yang Menyiksa TKI Adelina hingga Tewas Terancam Hukuman Mati
S Ambika dituntut dengan pasal pembunuhan terkait tewasnya TKI Adelina Lisao (Foto: The Star)
Advertisement . Scroll to see content

BUKIT MERTAJAM, iNews.id - S Ambika, majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Adelina Lisao, terancam hukuman mati. Ambika dituntut dengan pasal pembunuhan KUHP Malaysia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi pada Rabu (21/2/2018).

Perempuan berusia 59 tahun (sebelum disebutkan 60 tahunan), warga Medan Kota Permai 2, Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang, itu tak menyampaikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut. Demikian dikutip dari The Star.

Sementara itu anak perempuan Ambika, Jayavartiny (32/sebelumnya disebutkan 36 tahun), dituntut dengan UU Imigrasi karena merekrut TKI ilegal. Jayavartiny mengetahui Adelina tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia, namun tetap mempekerjakannya.

Jika terbukti bersalah, Jayavartiny terancam hukuman penjara maksimal 12 bulan, denda antara 10.000 sampai 50.000 ringgit Malaysia, sekitar Rp35 juta sampai Rp135 juta, atau keduanya.

Sementara itu kakak Jayavartiny berusia 39 tahun yang sempat ditahan dalam kasus ini, dibebaskan. Namun dia akan didatangkan sebagai saksi saat persidangan.

Ambika ditangkap polisi pada 12 Februari setelah kedua anaknya. Dia diduga menjadi penyebab tewasnya Adelina pada 11 Februari.

Adelina meninggal sehari setelah dirawat di RS di Bukit Mertajam akibat kegagalan fungsi organ vital. Dia mengalami penyiksaan yang menyebabkan luka di kaki, tangan, serta wajah. Adelina juga dipaksa tidur di luar bersama anjing Rottweiler selama sebulan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut