Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata
Advertisement . Scroll to see content

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

Kamis, 30 April 2026 - 17:34:00 WIB
Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop
Transitional Justice Working Group mengungkap sebaganyak 358 orang dieksekusi mati di Korea Utara selama Kim Jong Un berkuasa (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Organiasi hak asasi manusia (HAM) internasional, Transitional Justice Working Group, mengungkap sebaganyak 358 orang dieksekusi mati di Korea Utara (Korut) selama Kim Jong Un berkuasa. 

Laporan organisasi yang berbaasis di Seoul, Korea Selatan, tersebu bertujuan menyoroti pelanggaran hak HAM serius yang terabaikan, termasuk eksekusi sewenang-wenang.

Transitional Justice Working Group mengungkap laporannya berdasarkan kesaksian para pembelot serta pemberitaan portal berita asing yang khusus membahas Korut.

Dari total 144 eksekusi, 136 di antaranya terdokumentasi. Hukuman mati tersebut melibatkan setidaknya 358 orang.

Sementara delapan kasus lain melibatkan sembilan orang yang dibawa dari lokasi persidangan publik, sehingga sulit untuk mengetahui apakah mereka dieksekusi atau tidak.

Mengenai metode eksekusi, regu tembak menggunakan senapan dan senapan mesin merupakan cara paling umum. Selain itu ada dua kasus hukuman gantung di hadapan publik.

Laporan yang sama juga menyebutkan pelanggaran kontrol, termasuk distribusi film, drama Korea (drakor), dan musik Korsel, materi budaya asing, dan informasi terkait agama. Pelanggaran ini menyumbang sekitar 20 persen dari dakwaan yang berujung hukuman mati, diikuti sekitar 13 persen pembunuhan dan sekitar 11 persen kejahatan narkoba.

Eksekusi tersebut terkonsentrasi pada periode setelah Kim Jong Un berkuasa pada 2012 dan setelah Korut menutup perbatasannya menyusul wabah Covid-19 pada 2020, tahun saat negara tersebut memberlakukan undang-undang (UU) pemikiran dan budaya anti-reaksioner. UU itu dibuat untuk mencegah masuknya budaya yang dianggap subversif terhadap rezim Kim Jong Un.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut