Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop
SEOUL, iNews.id - Organiasi hak asasi manusia (HAM) internasional, Transitional Justice Working Group, mengungkap sebaganyak 358 orang dieksekusi mati di Korea Utara (Korut) selama Kim Jong Un berkuasa.
Laporan organisasi yang berbaasis di Seoul, Korea Selatan, tersebu bertujuan menyoroti pelanggaran hak HAM serius yang terabaikan, termasuk eksekusi sewenang-wenang.
Transitional Justice Working Group mengungkap laporannya berdasarkan kesaksian para pembelot serta pemberitaan portal berita asing yang khusus membahas Korut.
Dari total 144 eksekusi, 136 di antaranya terdokumentasi. Hukuman mati tersebut melibatkan setidaknya 358 orang.
Bukan Mobil Mewah, Putri Kim Jong Un Nyetir Tank Anti-Rudal Korea Utara
Sementara delapan kasus lain melibatkan sembilan orang yang dibawa dari lokasi persidangan publik, sehingga sulit untuk mengetahui apakah mereka dieksekusi atau tidak.
Mengenai metode eksekusi, regu tembak menggunakan senapan dan senapan mesin merupakan cara paling umum. Selain itu ada dua kasus hukuman gantung di hadapan publik.
Ketika Pemimpin Korut Kim Jong Un Nyetir Sendiri Truk Peluncur Rudal
Laporan yang sama juga menyebutkan pelanggaran kontrol, termasuk distribusi film, drama Korea (drakor), dan musik Korsel, materi budaya asing, dan informasi terkait agama. Pelanggaran ini menyumbang sekitar 20 persen dari dakwaan yang berujung hukuman mati, diikuti sekitar 13 persen pembunuhan dan sekitar 11 persen kejahatan narkoba.
Eksekusi tersebut terkonsentrasi pada periode setelah Kim Jong Un berkuasa pada 2012 dan setelah Korut menutup perbatasannya menyusul wabah Covid-19 pada 2020, tahun saat negara tersebut memberlakukan undang-undang (UU) pemikiran dan budaya anti-reaksioner. UU itu dibuat untuk mencegah masuknya budaya yang dianggap subversif terhadap rezim Kim Jong Un.
Editor: Anton Suhartono