Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar
KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Azam Baki bakal diperiksa pihak berwenang terkait kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Bloomberg melaporkan, Azam dilaporkan memiliki 17,7 juta lembar saham di Velocity Capital Bhd (1,7 persen) senilai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar. Hal itu terungkap dalam laporan tahunan perusahaan yang diajukan pada 3 Februari 2025.
Selain itu, nama Azam muncul dalam daftar pemegang saham perusahaan yang dikelola oleh Komisi Perusahaan Malaysia.
Dia diduga melanggar surat edaran pemerintah tahun 2024 yang membatasi kepemilikan saham pegawai negeri sipil (PNS) di perusahaan yang didirikan di Malaysia yakni tidak boleh lebih dari 5 persen dari modal disetor, atau senilai 100.000 ringgit, atau mana yang lebih rendah.
Mantan Panglima Angkatan Darat Malaysia Ditangkap Dugaan Korupsi Tender Militer
Menurut Azam, kepemilikan saham atas nama dirinya telah diumumkan sebelumnya. Selain itu, sahamnya juga telah dijual pada 2025.
Beberapa pihak, termasuk kepala komisi Akuntabilitas Publik Dewan Rakyat, Mas Ermieyati Samsudin, menyerukan pengunduran diri Azam serta penyelidikan menyeluruh.
KPK Malaysia Periksa Mahathir Mohamad
Selain itu demonstrasi menyerukan pengunduran dirinya dijadwalkan digelar pada Minggu (15/2/2026) di depan pusat perbelanjaan Sogo, Kuala Lumpur.
Azam menegaskan dirinya terbuka untuk diselidiki oleh lembaga penegak hukum mana pun yang dibentuk pemerintah.
KPK Malaysia Incar Mahathir Mohamad, Periksa 2 Anaknya
Dia menegaskan tidak menyembunyikan apa pun karena seluruh laporan keuangan dan asetnya dibuat sesuai dengan peraturan layanan publik melalui saluran resmi.
“Saya menyambut baik setiap proses yang transparan, independen, dan objektif untuk menetapkan fakta berdasarkan bukti, mengikuti prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum,” katanya, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (13/2/2026).
Bahkan dia menilai pemeriksaan tersebut akan penting, bukan hanya untuk memastikan integritas pribadi, tapi menjaga kepercayaan publik terhadap MACC sebagai lembahga anti-rasuah.
“Memang, saya ingin menekankan sebagai seorang pegawai negeri dan kepala lembaga penegak hukum, saya percaya siapa pun yang menghadapi tuduhan harus terbuka dan bersedia untuk diselidiki secara independen dan transparan," tuturnya.
Prinsip tersebut, kata dia, berlaku kepada semua orang tanpa kecuali.
Menurut Azam, tak seorang pun berada di atas hukum. Namun di saat yang sama tidak seorang pun boleh dinilai hanya berdasarkan persepsi media.
Editor: Anton Suhartono