Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Serangan Rudal Iran Hancurkan Hanggar Pesawat Pangkalan Udara Israel
Advertisement . Scroll to see content

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Selasa, 09 Juni 2026 - 21:03:00 WIB
Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Parlemen Israel Knesset, Senin (8/6), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukai Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak beberapa tahun terakhir, pengadilan Israel memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar kerugian senilai puluhan juta dolar AS kepada warga Israel yang diserang oleh berbagai pihak Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa sebelumnya menuduh Israel mencekik Tepi Barat melalui alat politik, keamanan, dan kolonial, di samping pemangkasan pendapatan bea cukai Palestina.

“Pemangkasan ini meningkat selama 12 bulan terakhir, karena Israel belum mentransfer pendapatan pajak dan bea cukai apa pun ke kas negara,” katanya.

Berdasarkan Protokol Ekonomi Paris, lampiran dari Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Israel dan Otoritas Palestina pada 1994, Kementerian Keuangan Israel mengumpulkan pendapatan bea cukai di perbatasan.

Sebagai imbalan atas layanan pengumpulan ini, Israel menerima 3 persen dari total pendapatan bea cukai yang dipotong, yang nilai tahunannya mencapai sekitar 380 juta shekel atau sekitar Rp2,3 triliun.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut