Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Serangan Rudal Iran Hancurkan Hanggar Pesawat Pangkalan Udara Israel
Advertisement . Scroll to see content

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

Selasa, 09 Juni 2026 - 21:03:00 WIB
Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Parlemen Israel Knesset, Senin (8/6), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukai Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Senin (8/6/2026), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukaiPalestina. Rancangan undang-undang (RUU) disahkan dalam pembahasan kedua dan ketiga.

RUU tersebut mengatur pembekukan sejumlah dana pendapatan bea cukai untuk Palestina. Dengan persetujuan di pembahasan kedua dan ketiga, RUU tersebut disahkan menjadi UU.

UU menetapkan pemangkasan sejumlah dana yang ditransfer oleh Israel ke Pemerintah Otoritas Palestina setiap tahun, sebagaimana ditentukan oleh Komite Menteri untuk Urusan Keamanan Nasional. Besaran pemangkasan dana ditentukan berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.

Pendapatan bea cukai merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke wilayah Palestina, baik dari Israel maupun perbatasan yang dikendalikan oleh negara Yahudi itu. Dana tersebut ditarik Israel atas nama Pemerintah Otoritas Palestina.

Namun sejak 2019, Israel memotong sejumlah dana dari pendapatan tersebut dengan berbagai alasan. Hal itu menyebabkan krisis keuangan yang membuat Pemerintah Otoritas tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sipil secara penuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut