Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Senin (8/6/2026), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukaiPalestina. Rancangan undang-undang (RUU) disahkan dalam pembahasan kedua dan ketiga.
RUU tersebut mengatur pembekukan sejumlah dana pendapatan bea cukai untuk Palestina. Dengan persetujuan di pembahasan kedua dan ketiga, RUU tersebut disahkan menjadi UU.
UU menetapkan pemangkasan sejumlah dana yang ditransfer oleh Israel ke Pemerintah Otoritas Palestina setiap tahun, sebagaimana ditentukan oleh Komite Menteri untuk Urusan Keamanan Nasional. Besaran pemangkasan dana ditentukan berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.
Pendapatan bea cukai merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke wilayah Palestina, baik dari Israel maupun perbatasan yang dikendalikan oleh negara Yahudi itu. Dana tersebut ditarik Israel atas nama Pemerintah Otoritas Palestina.
Namun sejak 2019, Israel memotong sejumlah dana dari pendapatan tersebut dengan berbagai alasan. Hal itu menyebabkan krisis keuangan yang membuat Pemerintah Otoritas tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sipil secara penuh.