Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Interpol Terbitkan Yellow Notice terkait Hilangnya Putra Ridwan Kamil, Ini Artinya

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:26:00 WIB
Interpol Terbitkan Yellow Notice terkait Hilangnya Putra Ridwan Kamil, Ini Artinya
Interpol menerbitkan Yellow Notice terkait hilangnya Emmiril Khan Mumtadz (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta keluarga tengah dirundung musibah. Putra sulungnya, Emmiril Khan Mumtadz atau yang akrab disapa Eril, hilang saat berenang di Sungai Aaree, Swiss, pada 26 Mei 2022.

Hingga saat ini, pencarian yang dilakukan tim SAR dan kepolisian Swiss masih berlangsung. Sementara itu, Ridwan Kamil mengajukan cuti hingga 4 Juni 2022 dan diizinkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut ingin fokus dalam pencarian putranya. 

Beriringan dengan kejadian tersebut, organisasi kepolisian internasional atau Interpol telah menerbitkan Yellow Notice.

Dengan adanya Yellow Notice maka seluruh negara anggota Interpol telah menerima informasi hilangnya Eril.

Dikeluarkannya Yellow Notice ini menjadi wujud nyata sikap proaktif Polri dalam pencarian Eril. Polri, bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian Swiss beserta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bern, terus memantau perkembangan pencarian. 

Lantas, apa itu Yellow Notice? Dalam laman resmi, Interpol menjabarkan bahwa Yellow Notice merupakan peringatan dari polisi global tentang orang hilang. Biasanya Yellow Notice dikeluarkan jika ada korban penculikan atau menghilangnya seseorang yang sulit untuk dijelaskan.

Yellow Notice baru bisa dikeluarkan jika kepolisian di sebuah negara memberikan informasi mengenai orang hilang. Pemberitahuan itu kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis. Informasi pun akan cepat menyebar ke seluruh dunia.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut