ICJ Tak Penuhi Tuntutan Afrika Selatan Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (17/5/2024), memerintahkan Israel untuk memberikan informasi mengenai kondisi kemanusiaan di zona kemanusiaan Jalur Gaza. Israel memindahkan pengungsi Gaza di Rafah ke zona kemanusiaan Al Mawasi terkait serangan darat yang tengah berlangsung.
Putusan hakim itu tidak memenuhi permintaan Afrika Selatan, selaku negara yang melayangkan tuntutan, yakni mendesak ICJ agar memerintahkan Israel menghentikan operasi miiter ke Gaza, terutama Rafah.
Dalam sidang pada hari kedua di pengadilan Den Haag, Belanda, Jumat kemarin, Israel menyampaikan pembelaan atas tuntutan Afrika Selatan. Perwakilan Israel Gilad Noam mengatakan, pemberitahuan mengenai sidang tersebut sangat mengejutkan. Israel sempat meminta agar sidang dijadwal ulang pekan depan, namun ditolak.
Noam mengklaim Israel telah bekerja keras untuk melindungi warga sipil. Selain itu pemerintahannya punya hak dan kewajiban Israel untuk membela warganya.
Tamar Kaplan Tourgeman, wakil penasihat hukum utama Kementerian Luar Negeri Israel, menimpali militernya tidak menutup dua pintu perbatasan utama di Gaza Selatan, yakni Rafah dan Kerem Shalom.