Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Hong Kong Bahas RUU soal Hukuman bagi Penghina Lagu Kebangsaan

Jumat, 08 Februari 2019 - 08:45:00 WIB
Hong Kong Bahas RUU soal Hukuman bagi Penghina Lagu Kebangsaan
Para aktivis pro-demokrasi Hong Kong melakukan aksi unjuk rasa untuk memrotes kebijakan China yang dianggap represif. (Foto: AFP).
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Hong Kong mengambil langkah pertama untuk memidanakan perbuatan tidak menghormati lagu kebangsaan China, dalam rangka membendung kritik politik di kota semi-otonomi itu.

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) kini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang tidak sepenuhnya demokratis.

RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp88 juta bagi mereka yang secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apapun; atau menggunakannya untuk tujuan komersial.

RUU itu juga menyatakan, siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta sejarah dan semangatnya.

RUU itu lolos tahap kedua akhir Januari lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini, menyusul undang-undang serupa yang diberlakukan China pada 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut