WASHINGTON, iNews.id - Presiden Donald Trump mengumumkan Amerika Serikat (AS) mencabut sanksi terhadap Turki. Trump juga memuji keberhasilan gencatan senjata di sepanjang perbatasan Turki dengan Suriah.
Trump, yang sempat dikecam karena secara tiba-tiba menarik pasukan AS dari utara Suriah, membuka jalan bagi Turki untuk melancarkan serangan mematikan terhadap pasukan Kurdi. Trump menyebut sejumlah kecil pasukan AS akan tetap berada di negara yang dilanda konflik itu.
AS Paksa Rusia dan Ukraina Akhiri Perang pada Juni
"Sebelumnya pagi ini, pemerintah Turki memberi tahu pemerintah saya bahwa mereka akan menghentikan pertempuran dan ofensif mereka di Suriah dan menjadikan gencatan senjata permanen," katanya, dalam pidato yang disiarkan televisi dari Gedung Putih, seperti dilaporkan AFP, Kamis (24/10/2019).
"Oleh karena itu, saya menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mencabut semua sanksi yang diberlakukan pada 14 Oktober sebagai tanggapan atas langkah ofensif Turki terhadap Kurdi di wilayah perbatasan timur laut Suriah," ujar dia.
Tak Gentar Ancaman Trump, Erdogan: Turki Tak Akan Nyatakan Gencatan Senjata di Suriah
Pengumuman itu muncul setelah sebuah kesepakatan dicapai pada Selasa lalu di Sochi, di mana Rusia dan Suriah berniat memfasilitasi pemindahan dari wilayah perbatasan pejuang Unit Perlindungan Rakyat Kurdi (YPG), sekutu AS melawa kelompok ISIS.
Turki akan mengembangkan zona aman di dalam Suriah, panjangnya sekitar 75 mil dan sejauh 20 mil ke bagian dalam wilayah itu. Rusia dan Turki sepakat meluncurkan patroli bersama di sepanjang zona aman.
Trump Jatuhkan Sanksi ke 3 Pejabat dan 2 Lembaga Kementerian Turki
Trump mengatakan beberapa pasukan AS akan tetap berada di ladang minyak Suriah meskipun jumlah besar tentara AS sudah keluar dari negara itu.
"Kami telah mengamankan minyak dan, oleh karena itu, sejumlah kecil pasukan AS akan tetap berada di daerah di mana mereka memiliki minyak," katanya.
Trump: AS Akan Hancurkan Ekonomi Turki Jika Serang Kurdi di Suriah
Namun, Trump juga memperingatkan bahwa sanksi yang melumpuhkan dapat diberlakukan kembali jika Turki gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi agama dan etnis minoritas di sana.
Editor: Nathania Riris Michico