Efek Pengaruh China, Australia Akan Larang Parpol Terima Dana Asing
SYDNEY, iNews.id – Australia akan melarang para politisi menerima bantuan dari pihak asing. Ini untuk menjaga agar tidak ada kepentingan asing yang masuk memengaruhi kebijakan dalam negeri.
Belakangan ini para politisi menerima bantuan dari China, sehingga pengaruh kepentingan Negeri Tirai Bambu itu bisa dirasakan.
Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan, fenomena ini belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan dia mensinyalir cara dalam memengaruhi proses politik semakin canggih. Di antara laporan yang dia terima adalah pengaruh dari China.
Turnbull khawatir bahwa Beijing akan memperkuat pengaruhnya, apalagi hubungan antara politisi Australia dan Pemerintah China semakin intensif.
Australia dan Selandia Baru merupakan negara yang masih membolehkan partai menerima bantuan dari asing. Bantuan seperti ini dilarang di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, serta beberapa negara Eropa lainnya.
Dalam undang-undang baru yang sudah diperbarui, Australia akan mengkriminalisasi campur tangan asing.
Fairfax Media dan Australian Broadcasting Corporation pada Juni lalu melaporkan adanya upaya infiltrasi China untuk memasukkan kepentingannya di Australia. Tapi China menepis laporan itu. Menlunya menyebut sebagai laporan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.
Pekan lalu publik dihebohkan dengan rekaman video Senator Sam Dastyari, seorang pejabat Partai Buruh, berisi dukungan kepada China terkait ekspansi negara itu di wilayah yang diperebutkan di Laut China Selatan. Apa yang dilakukannya bertentangan dengan platform partai.
Pada rekaman itu tampak Dastyari berdiri di samping pengusaha properti China Huang Xiangmo. Dia merupakan pendonor terbesar China untuk partai politik Australia.
Namun Turnbull menegaskan aturan ini dibuat bukan hanya untuk membendung pengaruh China di Australia, tapi juga negara lain.
“Aturan ini bukan terkait dengan satu negara,” tegasnya.
Bukan hanya parpol saja yang dilarang, lembaga swadaya masyarakat seperti organisasi pemerhati lingkungan akan terkena dampaknya di bawah undang-undang yang baru.
Editor: Ranto Rajagukguk