Duterte Buat UU Perawatan Gratis bagi Warga Filipina yang Sakit Mental
MANILA, iNews.id - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengesahkan undang-undang (UU) yang memberikan layanan gratis kepada warga Filipina yang menderita berbagai macam penyakit mental. Sekitar 20 juta warga Filipina mengidap penyakit mental.
"Bantuan akhirnya ada di sini. Tidak ada lagi warga Filipina yang menderita dalam kegelapan dalam keheningan.Masalah kesehatan mental masyarakat sekarang tidak lagi dilihat sebagai penyakit tak terlihat yang hanya diucapkan dalam bisik-bisik," kata Senator Risa Hontiveros, dalam sebuah pernyataan, Kamis (21/6/2018).
UU tersebut mengintegrasikan perawatan kesehatan mental ke dalam sistem kesehatan publik negara. Kebijakan itu juga menyediakan layanan kesehatan mental gratis, seperti konseling dan pengobatan, hingga ke distrik politik terendah di negara itu, yang dikenal sebagai barangay, atau desa.
Kebijakan itu juga mengharuskan rumah sakit membuka unit khusus yang akan memberikan layanan psikiatri, psikososial dan neurologis, serta mempromosikan pendidikan kesehatan mental di sekolah dan tempat kerja.
Tujuh orang Filipina bunuh diri setiap hari. Satu dari setiap lima dilaporkan menderita beberapa bentuk gangguan mental.
Menurut data terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 2.558 warga Filipina melakukan bunuh diri pada 2012. Kebanyakan dari mereka adalah pria.
Akses ke fasilitas kesehatan mental tetap tidak merata, karena sebagian besar terletak di pusat kota di Manila. Filipina hanya memiliki satu psikiater untuk setiap 250.000 pasien sakit jiwa, jauh dari rasio ideal satu untuk 50.000 pasien.
Jumlah tempat tidur rumah sakit yang tersedia untuk pasien penyakit mental, sementara itu, adalah 4,5 untuk setiap 100.000 orang. Jumlah warga dengan penyakit mental yang dirawat di fasilitas rawat jalan adalah 12,25 untuk setiap 100.000 pasien.
Filipina hanya menghabiskan 5 persen dari anggaran kesehatannya untuk penyakit mental, sebagian besar dihabiskan untuk sakit jiwa, termasuk untuk gaji staf.
Editor: Nathania Riris Michico