Didesak Organisasi HAM, Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Rohingya dari Hukuman Cambuk
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan tinggi Malaysia membebaskan 27 orang pengungsi Rohingya dari hukuman cambuk, Rabu (22/7/2020) kemarin waktu setempat. Langkah tersebut diambil setelah muncul desakan dari aktivis HAM.
Para pengungsi itu adalah bagian dari 40 pengungsi Rohingya yang didakwa oleh pengadilan rendah di wilayah Langkawi pada bulan lalu atas kasus memasuki wilayah Malaysia dengan kapal tanpa izin resmi. Semua pengungsi itu dihukum tujuh bulan penjara.
Pengadilan Tinggi Alor Setar di Kedah membatalkan hukuman cambuk setelah meninjau ulang kasus tuntutan terhadap 27 orang pengungsi, demikian keterangan pengacara para pengungsi, Collin Andrew.
Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi memutuskan bahwa hukuman cambuk merupakan bentuk yang tidak manusiawi mengingat status mereka sebagai pengungsi serta tidak ada rekam jejak kriminal yang mereka lakukan.
99 Pengungsi Rohingya di Aceh Dipindahkan ke Penampungan Sementara
"Keputusan ini patut dipuji karena mencerminkan dukungan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia oleh Pengadilan Tinggi," kata Andrew dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2020).
Malaysia telah lama menjadi tujuan para pengungsi muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindadsan militer pada 2017 di Myanmar.
Cerita Pedih Pengungsi Rohingya, Mulai dari Perdagangan Manusia sampai Minum Urin untuk Hidup
Hukum imigrasi Malaysia memberlakukan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta), penjara hingga lima tahun dan juga enam kali cambukan bagi siapa saja yang masuk tanpa izin resmi.
Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi ramaja Rohingya yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjara tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi.
Aksi Warga Aceh Utara Selamatkan 94 Pengungsi Rohingya Diapresiasi ICGR
Editor: Arif Budiwinarto