Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! AS Tak Bantu Israel Tangkis Serangan Rudal Iran
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru, Israel Larang Wartawan Publikasikan Serangan Rudal Iran Hantam Fasilitas Militer

Selasa, 09 Juni 2026 - 13:35:00 WIB
Aturan Baru, Israel Larang Wartawan Publikasikan Serangan Rudal Iran Hantam Fasilitas Militer
Militer Israel memperketat aturan pemberitaan media-media dalam negeri terkait serangan Iran (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Militer Israel memperketat aturan pemberitaan media-media dalam negeri terkait serangan Iran. Aturan baru ini dikeluarkan di tengah konflik terbaru kedua negara sejak Minggu (7/6/2026).

Dalam surat edaran yang diterbitkan otoritas sensor militer Israel, Senin (8/6/2026), para jurnalis dilarang memublikasikan informasi tentang rudal Iran yang menghantam fasilitas-fasilitas militer Israel.

Mereka juga harus mematuhi instruksi mengenai setiap serangan Iran atau kelompok Hizbullah ke arah Israel.

“Jangan memublikasikan jumlah pasti rudal yang diluncurkan dalam setiap serangan. Anda dapat menggunakan istilah umum seperti rudal yang tersebar atau belasan, tetapi bukan angka persis,” bunyi surat tersebut.

“Jangan memublikasikan laporan tentang rudal yang jatuh sebelum mencapai target atau jatuh di sepanjang jalurnya. Sebaliknya, sampaikan rudal tersebut tidak mencapai tujuannya."

Sensor juga memerintahkan para jurnalis untuk tidak memublikasikan informasi apa pun tentang rudal yang mendarat di fasilitas militer atau strategis atau laut.

Selain itu, militer Israel melarang publikasi video yang menunjukkan rudal pencegat mengenai sasaran.

Ini bukan pertama kali Israel memberlakukan sensor ketat terhadap pemberitaan perang yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Israel melarang publikasi, baik foto maupun video, kahancuran lokasi-lokasi yang menjadi sasaran rudal Iran.

Para pengamat mengatakan, jumlah korban maupun kerugian material di Israel yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah, jauh di bawah dari angka sebenarnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut