Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak
Advertisement . Scroll to see content

AS dan Kanada Kerja Sama Bongkar Kasus Perdagangan Senjata Ilegal dan Narkoba, 22 Orang Ditangkap

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:54:00 WIB
AS dan Kanada Kerja Sama Bongkar Kasus Perdagangan Senjata Ilegal dan Narkoba, 22 Orang Ditangkap
22 orang ditangkap polisi Kanada terkait kasus perdagangan senjata ilegal dan narkoba. (Fot: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

OTTAWA, iNews.id - Sebanyak 22 orang ditangkap polisi Kanada terkait kasus perdagangan senjata ilegal dan narkoba. Mereka ditangkap berkat kerja sama pejabat penegak hukum AS dan pihak berwenang Kanada.

Kepala Inspektur Polisi Provinsi Ontario, Paul Mackey pada Rabu (10/8/2022) mengatakan, selain pelaku, petugas juga menyita 27 pistol dan obat-obatan senilai 1 juta dolar AS. Dibutuhkan 10 bulan untuk menyelidiki jaringan perdagangan senjata dan narkoba yang beroperasi di Kanada dan Amerika Serikat tersebut. 

"Senjata yang disita diperoleh secara ilegal dan untuk tujuan kriminal," katanya. 

Dengan kejahatan bersenjata yang meningkat, pemerintah Perdana Menteri Justin Trudeau telah mengusulkan pembekuan pembelian senjata api. Langkah itu sebagai bagian dari paket pengendalian senjata yang lebih luas yang sedang dipertimbangkan di parlemen.

Pekan lalu, Kanada mengumumkan larangan sementara impor pistol sampai undang-undang tersebut diterapkan. Kanada memiliki undang-undang senjata yang jauh lebih ketat daripada Amerika Serikat. 

Menurut Kepolisian Regional York di Ontario, provinsi terpadat di Kanada, polisi mengajukan lebih dari 400 dakwaan pada saat penyelidikan yang berakhir pada akhir Juli. Narkoba yang disita termasuk kokain, fentanil, dan heroin.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut