Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

Ada Typo di Uang Kertas 50 Dolar Australia, Terlanjur Dicetak 46 Juta Lembar

Kamis, 09 Mei 2019 - 11:15:00 WIB
Ada Typo di Uang Kertas 50 Dolar Australia, Terlanjur Dicetak 46 Juta Lembar
Uang kertas pecahan 50 dolar Australia yang ada tulisan typo (Foto: AAP)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id - Para pejabat bank centra Australia harus menaggung malu terkait typo pada tulisan uang kertas pecahanan 50 dolar. Padahal uang kertas itu sudah dicetak 46 juta lembar.

Uang cetakan baru tersebut beredar sejak Oktober 2018, namun kesalahannya baru diketahui belakangan ini.

Tulisan typo itu memang tak begitu terlihat, namun tetap menjadi kesalahan fatal. Kesalahan terdapat dalam kata "responsibilty" pada qoute Edith Cowan, perempuan Australia pertama yang menjadi anggota parlemen pada 1921. Kata tersebut kurang huruf 'i'.

"I stand here today in the unique position of being the first woman in an Australian parliament. It is a great responsibilty," bunyi teks dalam uang kertas pecahan 50 dolar itu.

(Tulisan typo pada uang kertas pecahan 50 dolar Australia/Stuff.co.nz)

Karena posisinya tak terlihat dengan kasat mata, kasus ini baru terungkap 7 bulan setelah uang beredar.

Tulisan itu luput dari pengamatan bank sentral Australia, Reserve Bank of Australia, sehingga lolos dan terlanjur dicetak.

Meski demikian bank sentral tidak berencana menarik uang kertas itu dari peredaran.

"Reserve Bank of Australia menyadari kesalahan ini dan ejaan akan diperbaiki pada cetakan berikutnya," kata juru bicara, dikutip dari AFP, Kamis (9/5/2019).

Sementara itu Edith Cowan memainkan peran penting dalam memenangkan suara untuk perempuan di Australia Barat. Dia menjadi perempuan pertama Australia yang menjadi anggota parlemen pada usia 60 tahun. Di antara perannya adalah membuka peran lebih luas bagi perempuan untuk berprofesi di bidang hukum dan lainnya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut