Jemaah Haji Makin Dimudahkan, Bisa Adukan Kendala ke Aplikasi Kawal Haji
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah meluncurkan aplikasi Kawal Haji untuk meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. Platform ini memungkinkan jemaah maupun petugas menyampaikan pengaduan secara langsung, cepat dan terintegrasi.
Aplikasi Kawal Haji dapat diakses melalui laman resmi kawal.haji.go.id dan dilengkapi berbagai fitur yang memudahkan pengguna dalam melaporkan kendala di lapangan.
Kepala Pusdatin, Farosa, menegaskan kehadiran aplikasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
“Aplikasi Kawal Haji kami hadirkan sebagai sarana pengaduan yang transparan dan responsif. Jemaah maupun petugas dapat langsung melaporkan kejadian di lapangan secara real time, lengkap dengan lokasi dan bukti pendukung,” ujarnya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Jemaah Haji Diimbau Banyak Minum Air di Arab Saudi, Jangan Tunggu Haus
Melalui aplikasi ini, pengguna dapat membuat laporan dengan memilih kategori pengaduan, menuliskan judul dan deskripsi, menentukan titik lokasi kejadian di peta, serta mengunggah hingga lima foto sebagai bukti pendukung.
Selain itu, sistem menyediakan fitur pencarian laporan yang memungkinkan pengguna melihat berbagai pengaduan yang telah masuk berdasarkan kategori maupun parameter tertentu. Khusus bagi petugas, pencarian dapat difilter lebih rinci berdasarkan status, embarkasi, hingga kelompok terbang (kloter).
Tak hanya untuk pelaporan, aplikasi Kawal Haji juga dilengkapi menu riwayat pengaduan agar pengguna dapat memantau status laporan serta melihat tanggapan yang diberikan oleh pihak terkait.
“Kami ingin memastikan setiap laporan tidak hanya tercatat, tetapi juga ditindaklanjuti. Melalui fitur riwayat dan tanggapan, pengguna dapat memantau sejauh mana penanganan pengaduan dilakukan,” kata Farosa.
Aplikasi ini juga dapat dengan mudah diinstal melalui browser seperti Chrome dengan fitur Add to Home Screen setelah mengakses situs Kawal Haji, sehingga pengguna tidak perlu mengunduhnya melalui toko aplikasi.
Editor: Reza Fajri