Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 - 20:01:00 WIB
Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta
Ilustrasi ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Tanah Suci akan menerima santunan asuransi Rp54.193.807. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap diberikan kepada keluarga. Salah satu hak yang diterima ahli waris yakni santunan asuransi senilai Rp54.193.807.

Santunan tersebut setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi keberangkatan. Pemerintah memastikan proses pengurusan klaim asuransi akan dibantu hingga tuntas.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan, klaim asuransi merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia. Hak tersebut akan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya dikutip dari iNews Lombok, Selasa (9/6/2026).

Selain santunan asuransi, keluarga juga akan menerima barang pribadi milik jemaah. Barang tersebut akan dikembalikan sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang atau kloter masing-masing.

Lalu Muhamad Amin menjelaskan, seluruh barang milik jemaah yang wafat akan diserahkan kepada pihak keluarga. Barang itu meliputi koper, air Zamzam, serta perlengkapan lain yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing," katanya.

Kemenhaj NTB juga membantu keluarga melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut diperlukan agar proses pencairan klaim asuransi bisa berjalan sesuai prosedur.

Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah sertifikat kematian jemaah. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi untuk pengajuan klaim asuransi kepada pihak terkait.

"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," katanya.

Dia menegaskan, pelayanan Kementerian Haji dan Umrah tidak berhenti pada pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada keluarga apabila terjadi musibah selama perjalanan haji.

"Pelayanan tidak hanya diberikan kepada jemaah yang berangkat menunaikan ibadah haji, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Lalu Amin.

Menurutnya, mekanisme perlindungan tersebut menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah kepada jemaah dan keluarga. Pemerintah ingin memastikan seluruh hak ahli waris tetap diterima.

Dengan adanya pendampingan tersebut, keluarga jemaah haji asal NTB yang meninggal di Tanah Suci diharapkan dapat memperoleh haknya secara cepat. Proses pencairan santunan akan dilakukan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

Kemenhaj NTB memastikan seluruh tahapan pengurusan hak jemaah akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut