Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 - 20:01:00 WIB
Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta
Ilustrasi ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Tanah Suci akan menerima santunan asuransi Rp54.193.807. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu Muhamad Amin menjelaskan, seluruh barang milik jemaah yang wafat akan diserahkan kepada pihak keluarga. Barang itu meliputi koper, air Zamzam, serta perlengkapan lain yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.

"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing," katanya.

Kemenhaj NTB juga membantu keluarga melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut diperlukan agar proses pencairan klaim asuransi bisa berjalan sesuai prosedur.

Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah sertifikat kematian jemaah. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi untuk pengajuan klaim asuransi kepada pihak terkait.

"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut