Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta
Lalu Muhamad Amin menjelaskan, seluruh barang milik jemaah yang wafat akan diserahkan kepada pihak keluarga. Barang itu meliputi koper, air Zamzam, serta perlengkapan lain yang dibawa selama perjalanan ibadah haji.
"Semua barang milik jemaah akan kami kembalikan kepada keluarga sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing," katanya.
Kemenhaj NTB juga membantu keluarga melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dokumen tersebut diperlukan agar proses pencairan klaim asuransi bisa berjalan sesuai prosedur.
Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah sertifikat kematian jemaah. Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi untuk pengajuan klaim asuransi kepada pihak terkait.
"Sertifikat kematian menjadi bukti yang kami gunakan untuk mengajukan proses klaim asuransi," katanya.