Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral 129 Sampul Paspor Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di BSD, Ini Penjelasan Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta

Selasa, 09 Juni 2026 - 20:01:00 WIB
Ahli Waris Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Dapat Santunan Rp54 Juta
Ilustrasi ahli waris jemaah haji NTB yang wafat di Tanah Suci akan menerima santunan asuransi Rp54.193.807. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh hak jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap diberikan kepada keluarga. Salah satu hak yang diterima ahli waris yakni santunan asuransi senilai Rp54.193.807.

Santunan tersebut setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi keberangkatan. Pemerintah memastikan proses pengurusan klaim asuransi akan dibantu hingga tuntas.

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan, klaim asuransi merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia. Hak tersebut akan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Salah satunya adalah proses klaim asuransi yang akan diterima ahli waris. Nilainya setara dengan biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah pada tahun ini sesuai embarkasi masing-masing," ujarnya dikutip dari iNews Lombok, Selasa (9/6/2026).

Selain santunan asuransi, keluarga juga akan menerima barang pribadi milik jemaah. Barang tersebut akan dikembalikan sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang atau kloter masing-masing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut