Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi akan Panggil PLN dan Telkom soal Penemuan Panel Listrik di TKP Tewasnya Anak Usia 13 Tahun
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Inilah postingan yang viral di media sosial jejaring Facebook. Postingan itu diunggah pemilik akun bernama Akhmad Zainudin di Jombang. 

Pemilik bercerita menerima surat PLN tertanggal 1 November 2021. Surat itu baru disampaikan Senin (23/5/2022) alias telat lima bulan. 

Isi surat menyatakan PLN bisa memindahkan tiang listrik yang ada di lahan pemilik akun dengan biaya ganti rugi sebesar Rp12,6 juta. Pemilik akun mengaku tidak pernah dikasih uang sewa lahan oleh PLN

"Saya ini dirugikan kok malah saya disuruh bayar," kata pemilik akun. Postingan ini viral dan mendapat banyak tanggapan dari netizen. Netizen mengaku akan mendukung pemilik akun yang merasa dirugikan. 

Setelah keluhan itu viral, PLN datang ke lokasi dan mencopot kabel yang ada. Pemilik akun mengaku kemungkinan tidak dikenakan biaya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut